Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Pj Gubernur Dicopot Usai Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) Bambang Widjajanto menyinggung soal peristiwa yang terjadi kepada Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki setelah pemungutan suara pemilu 2024 dilakukan.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan bahwa ada dugaan pencopotan Pj Gubernur Aech terjadi usai pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan kalah di wilayah Aceh.
Hal itu dikatakan BW ketika mengikuti sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu 27 Maret 2024.
"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," ujar Bambang di MK.
Bambang menjelaskan bahwa pencopotan Pj Gubernur Aceh itu sebagai salah satu bukti pengkondisian kepala daerah. Hal itupun menjadi alat politik pemerintah pada kontestasi pilpres 2024.
"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat, terutama ketika penyelenggaraan Pemilu serentak," ungkapnya.
Diketahui, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Setelah itu, Kemendagri langsung melantik Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah untuk menjadi pengganti Pj Gubernur Aceh.