Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Pj Gubernur Dicopot Usai Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Bambang Widjojanto, di Sidang MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) Bambang Widjajanto menyinggung soal peristiwa yang terjadi kepada Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki setelah pemungutan suara pemilu 2024 dilakukan. 

KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan bahwa ada dugaan pencopotan Pj Gubernur Aech terjadi usai pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan kalah di wilayah Aceh.

Hal itu dikatakan BW ketika mengikuti sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu 27 Maret 2024.

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," ujar Bambang di MK.

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Wamendagri Sebut 300 ASN Langgar Netralitas Pemilu Sudah Disanksi

Bambang menjelaskan bahwa pencopotan Pj Gubernur Aceh itu sebagai salah satu bukti pengkondisian kepala daerah. Hal itupun menjadi alat politik pemerintah pada kontestasi pilpres 2024.

"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat, terutama ketika penyelenggaraan Pemilu serentak," ungkapnya. 

Diketahui, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Setelah itu, Kemendagri langsung melantik Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah untuk menjadi pengganti Pj Gubernur Aceh.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025