Otto Hasibuan Soal Isi Gugatan Anies di MK: Ini Hanya Penggiringan Opini Masyarakat

Pengacara Otto Hasibuan.
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, isi gugatan yang disampaikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hanya penggiringan opini masyarakat. 

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian undang-undang. Ini adalah sengketa ya, sengketa Pilpres, kalau namanya sengketa ada pihak termohonnya itu KPU," kata Otto kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Otto, permohonan yang dibacakan Anies dan Cak Imin bahkan tidak mempersoalkan apa yang dilakukan KPU selaku pihak termohon dalam perkara. 

Anies Baswedan: Saya Tentu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Sudah Jelas

Pakar hukum pidana, Otto Hasibuan

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

"Tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Justru yang dipersoalkan adalah persoalan tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara. Ini kan aneh," ucap dia. 

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Bahkan, kata Otto, di dalam isi gugatannya juga Anies dan Cak Imin tidak mempersoalkan kesalahan dari pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02. justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena dia (pemerintah) tidak pihak, ya kan, dia tidak pihak di perkara ini," ucapnya.

"Jadi terlihat memang, ini adalah upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden dan secara pribadi untuk Pak Gibran," kata Otto.

Sehingga, dia meyakini, isi permohonan yang disampaikan Anies dan Cak Imin dalam gugatannya itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin betul itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, tim Anies-Cak Imin sempat menyinggung praktik tak wajar dalam kontestasi Pilpres 2024. Praktik tak wajar yang dimaksud ialah penyerahan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. 

"Terdapat pula praktik yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya