MK Bakal Gabungkan Kubu 01 dan 03 Dengar Jawaban Termohon di Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bakal menggabungkan para pemohon dalam satu waktu di tempat bersamaan demi efisiensi waktu. Hal tersebut diungkap Suhartoyo usai mendengar permohonan para pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024, maka majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawabannya besok, Kamis, 28 Maret 2024.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu,” ujar Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffa Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Mendengar hal tersebut, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.

“Kami mengikuti Yang Mulia,” jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Prabowo Sumpah Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI

Meski tak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta para hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar pada siang hari. 

Pasalnya, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.

“Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” kata Otto.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Suhartoyo pun tak keberatan dengan permintaan Otto dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari.

“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya