Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Tiba di MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang digelar Rabu, 27 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan, Ganjar dan Mahfud tiba pukul 11.50 WIB. Keduanya ditemani oleh tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. 

"Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi," kata Ganjar.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Usai Berbuka Puasa Bersama di Posko Pemenangan di Jalan Teuku Umar nomor 9

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga mengatakan bakal memberikan kata sambutan saat sidang perdana dimulai nantinya. Ia berharap agar seluruh masyarakat dapat melihat proses sidang dan tim hukum TPN bakal menyampaikan permohonan secara detail.

"Iya, iya. Insya Allah saya dan Pak Mahfud bisa memberikan pengantar di depan. Nanti dari tim hukum akan disampaikan semuanya secara detail," kata dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini. Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.

Diketahui, terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok [hari ini]," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar mengatakan, sidang perdana sengketa Pilpres bakal dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Besok [hari ini] kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," kata dia.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024