Anies: Pengumuman Angka Suara Pemilu dari KPU Tak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka peraih suara terbanyak.
"Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, kita telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi kita, bulan lalu, yaitu proses pemilihan umum, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Anies dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Namun begitu, Anies menjelaskan bahwa angka suara yang diumumkan oleh KPU itu belum bisa dinilai mutlak dalam menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Perhitungan tersebut juga tetap harus berpegang pada prinsip jujur dan adil.
"Tapi perlu kami garis bawahi bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak otomatis mencerminkan kualitas. Secara keseluruhan setiap tahapan proses pemilihan mulai dari persiapan awal hingga pengumuman haruslah konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan kejujuran dan keadilan," kata Anies.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menuturkan prinsip jujur dan adil itu memang harus ditetapkan secara teknis maupun tertulis karena itu menjadi sebuah patokan demi menjaga sistem demokrasi Indonesia yang sehat.
"Prinsip-prinsip ini bukanlah formalitas, bukan hanya sekedar ada di teks, tapi ini fondasi esensial yang harus dijaga membangun dan memelihara sistem demokrasi yang sehat, yang stabil, dan yang berkelanjutan," ujarnya.
Anies menyatakan hal tersebut sebagai pihak prinsipal atau capres atau cawapres pada sidang sengketa pilpres 2024.
Anies datang langsung dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bersama wakilnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sidang PHPU pilpres 2024 di MK yang digelar hari ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.