LSI: Gugatan di MK Bertentangan dengan Logika Publik yang Menerima Hasil Pilpres

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa, menyatakan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlawanan dengan logika publik yang mayoritas menerima hasil Pilpres 2024.

PKS Ucapkan Selamat ke Anies, Pramono-Rano Berhasil Unggul di Pilkada Jakarta

“Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk 'pertanggungjawaban' kandidat, atau tim sukses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Dia menjelaskan hasil survei terbaru LSI Denny JA mengungkapkan mayoritas masyarakat sebanyak 89,9 persen menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Pilpres 2024 dengan sekali putaran.

Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo, Bangun SDM Indonesia Unggul

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Penerimaan masyarakat luas itu, menurutnya, sudah seharusnya juga dapat diterima oleh elite politik atau para kandidat yang kalah, baik itu pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Prabowo–Mahfud MD.

Prabowo Ngaku Bisa Jadi Presiden Karena Guru, Meski Agak Bandel Saat Sekolah

Ardian memaparkan dari mayoritas yang setuju hasil rekapitulasi KPU sebesar 89,9 persen, terdapat pemilih Ganjar-Mahfud menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju 79,9 persen dan pemilih Prabowo-Gibran menerima 93,8 persen.

“Pemilih masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU; jika terus memaksakan, bisa dilihat juga sebagai salah satu sikap tidak kesatria menerima kekalahan,” katanya menegaskan.

Dia khawatir jika terus menerus tidak mau menerima dengan tuduhan KPU melakukan kecurangan, bukannya mendapat dukung dari masyarakat malah sebaliknya mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

LSI Denny JA menggelar survei pada 1-15 Maret 2024 dengan metodologi multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen. Responden survei berjumlah 1.200. Teknik pengumpulan data dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.

Responden diberikan pertanyaan, 'Jika nanti KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran, apakah Ibu/Bapak akan setuju atau tidak setuju?'. Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 perse dan tidak tahu/jawab 0,9 persen. (ant)

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Pemilihan kepala daera (Pilkada) 2024 telah digelar secara serentak di Tanah Air. Banyak masyarakat yang menunggu kapan jadwal resmi pengumuman hasil Pilkada 2024 KPU?

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024