KPU Tunjuk HICON Law and Policy Strategies Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menunjuk HICON Law and Policy Strategies untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Kuasa hukum Pilpres dari KPU (adalah) kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Afif menegaskan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan jawaban dan strategi untuk menghadapi permohonan sengketa ini.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti termasuk strategi menghadapi permohonan Paslon 1 dan 3. Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," ujarnya.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Adapun seluruh persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 ini dilakukan terpusat di Hotel Mercure Harmoni.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 besok. Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.

Diketahui, terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar mengatakan, sidang perdana sengketa Pilpres bakal dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," kata dia. 

Ia menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.

Petugas mengecek segel KPU pada suatu kotak suara (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ungkapnya. 

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambungnya. 

Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya