DPR Dorong Pencairan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta Menaker RI Ida Fauziah untuk mengubah aturan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi perusahaan swasta. Dia mengusulkan agar para karyawan swasta yang sudah menerima THR paling lambat 14 hari sebelum Lebaran

Penerbang Tempur yang Kini Jadi Ajudan Presiden Prabowo, Kolonel Anton Raih 2 Trofi Penghargaan Sesko TNI

Edy mendesak Ida untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri
 

"Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7 tapi H-14. Karena harus merubah Permenaker itu," kata Edy dalam rapat dengar pendapat bersama Menaker Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Sambut Hari Armada RI 2024, Lanal Tegal Gandeng Masyarakat Bersih-bersih Laut

Menurut dia, sebaiknya waktu pekerja swasta atau buruh lainnya menerima THR disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri

"THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh tanggal 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," kata Edy.

Politikus PDIP itu menambahkan, bila THR diberikan pada H-7 Lebaran menyebabkan para buruh kesulitan untuk melaporkan sebuah pelanggaran, bila perusahaan telat mencairkan THR.

"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri, pasti itu. Karena aturannya di dalam permenaker H-7. Oleh karena itu, ini sangat merugikan pekerja," imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya