Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar Besok, Begini Persiapan MK

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 besok. Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Diketahui, terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar mengatakan, sidang perdana sengketa Pilpres bakal dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," kata dia. 

Ia menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua jurubicara. 

"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ungkapnya. 

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambungnya. 

Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," imbuhnya.

MK sebelumnya telah melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya