Jawab Sindiran 'Permohonan Cengeng', Timnas Amin: Hotman Paris Akan Kami Buat Menangis

Pengacara Hotman Paris datang ke lokasi debat capres
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Iwan Tarigan turut memberikan sebuah respon terkait dengan pernyataan pengacara kondang Hotman Paris. Hotman menilai bahwa permohonan dari kubu 01 dan 03 merupakan permohonan yang cengeng.

Iwan justru berbalik menjelaskan bahwa nantinya Hotman Paris yang akan menangis dalam melihat hasil gugatan pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," ujar Iwan Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Iwan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang diadukan ke MK itu merupakan pelanggaran yang terjadi sejak memulai hari pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Perlu kami Tegaskan bahwa Pelanggaran Pelanggaran yg kami ajukan Petitum dari kubu 01 AMIN ke MK mengenai Proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ Kepala Daerah, Aparat Hukum dan Penyalahgunaan Bansos sampai proses Pemungutan Suara adalah Perselisihan Tentang Hasil Pemilu, karena proses yg curang dan bermasalah Etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata Iwan.

"Dan mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," lanjutnya.

Pun, Iwan menyebut bahwa gugatan yang diajukan ke MK itu turut menyertakan Wewenang MK menurut UU Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945. Dasar hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945.

Sebelumnya, Anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai suatu permohonan yang cengeng.

Dalam petitum gugatan, keduanya mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Padahal, Hotman menyebut sejak awal pembagian nomor urut hingga debat Pilpres tidak ada satupun protes dari kubu Anies maupun Ganjar soal pencalonan Gibran.

"Dua kali, dalam pemberian nomor, dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu waktu pemberian nomor. Malam-malam mereka benar-benar ceria kan dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak, dikatakan tidak sah," kata Hotman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali (protes). Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambungnya.

Pengacara Hotman Paris kunjungi Menhan Prabowo Subianto di kantor Kemenhan.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial

Sementara itu, anggota yang lain yakni Otto Hasibuan mengatakan petitum atau permohonan yang disampaikan kubu Anies dan Ganjar itu salah kamar.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Menurut Otto, permohonan yang disampaikan ke MK untuk melakukan pemilihan ulang hingga mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran itu bukan wewenang MK. Harusnya, permohonan itu diselesaikan di Bawaslu RI.

"Saya sudah katakan, itu cacat formil, seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itu, tidak sah," ucap Otto kepada wartawan.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Tak hanya salah kamar, Otto menyebut gugatan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu cacat formil karena keduanya tidak mempersoalkan hasil perolehan suara.

Dalam petitumnya, mereka justru mempersoalkan berbagai pelanggaran-pelanggaran hingga proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK
Prasetyo Hadi

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah rencananya akan menetapkan tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Sebab, tanggal tersebut b

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024