Anies dan Ganjar Persoalkan Keabsahan Gibran ke MK, Yusril Sebut "Sebuah Sikap Inkonsisten"
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yakin kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sulit memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitum gugatan, keduanya mempermasalahkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kedua kubu itu pun meminta Pemilu ulang.
Sementara, kata Yusril, sejak awal hingga proses debat Pilpres, kubu Anies dan Ganjar tak pernah mempersoalkan keabsahan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran.
"Sementara ini kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi, oleh karena fakta yang tidak dapat dibantah adalah selama ini dua paslon itu tidak pernah mempersoalkan keabsahan dari Pak Prabowo dan Pak Gibran sebagai paslon," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
"Rakyat menjadi saksi ketika semua mereka tiga paslon itu melakukan debat capres-cawapres, tidak ada bahwa ini tidak sah," ujarnya.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai kubu Anies dan Ganjar tidak konsisten. Sebab, keduanya baru menyinggung keabsahan pasangan Prabowo-Gibran setelah kalah Pilpres 2024.
"Tidak ada bahwa ini (Prabowo-Gibran) tak sah, tak qualified, tapi sesudah kalah, lalu kemudian diskualifikasi. Ini orang melihat sebagai sebuah sikap yang inkonsisten. Padahal, jauh menyangkut kualifikasi calon itu bukan kewenangan MK untuk menilai; itu kewenangan Bawaslu dan Dewan Tinggi Keabsahan Negara," ujarnya.
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Maret 2024 malam. Tim pembela itu datang untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Tim pembela yang terdiri dari 45 orang itu dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir sejumlah pengacara kondang dalam tim pembela Prabowo-Gibran antara lain, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea hingga OC Kaligis.
"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan.
Dua perkara yang dimaksud kata Yusril yaitu pertama yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin). Sementara perkara kedua, diajukan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.