Sekjen PDIP Yakin Masih Ada Hakim MK yang Punya Sikap Negarawan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yakin bahwa masih ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki sikap negarawan. Syaratnya, bila para hakim MK tidak melanggar sumpah, otomatis mereka akan terpanggil menegakkan kebenaran. 

"Hakim MK, melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka konsern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan," ujar Hasto dalam Podcast 'Keep Talking,' seperti dikutip dari keterangan pers, Senin, 25 Maret 2024.

Di sisi lain, Hasto juga berharap agar Polri berani menyatakan kebenaran seperti sikap yang dimiliki mantan kepala Polri mendiang Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso yang dikenal sebagai polisi pemberani, jujur, dan sederhana.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Kalau aparatur kepolisian menyadari tanggung jawabnya. Kalau insan Polri melihat foto Pak Hoegeng dan perjuangan pendiri Polri, merenungkan, mereka mau bertobat dan punya keberanian seperti Pak Hoegeng,” katanya.

Hasto mengaku percaya ada kekuatan patriotik yang akan bangkit di tengah gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Ia mencontohkan, untuk melengkapi data dan bukti gugatan PHPU ke MK, banyak anak muda yang membantu di bidang teknologi dan informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Mereka bisa merekonstruksi dengan baik kecurangan perhitungan suara dan membuka celah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagaimana terjadi perubahan C1,” katanya.

Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Megawati Ingatkan TNI-Polri untuk Netral

Selain pakar TI dari ITB, kata Hasto,  Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga memiliki pakar yang mampu menormalkan JSON (JavaScript Object Notation), yang di-install di dalam sistem KPU oleh kekuatan politik di luarnya, membuat perolehan suara Ganjar-Mahfud dikunci 17 persen.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

“Ternyata, setelah dinormalkan pada tanggal 16 Februari pukul 02.00 WIB dengan jumlah TPS yang masuk 53 persen, perolehan suara Ganjar-Mahfud 33 persen, sementara perolehan suara paslon 02 sebanyak 43 persen,” ujarnya.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024