KPU Siapkan Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan sejumlah advokat untuk menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Sebagai pihak yang disengketakan atau termohon, kami akan mempersiapkan segala hal termasuk advokat yang nanti akan kami pakai dalam persidangan di MK," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Minggu, 24 Maret 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI
Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Meski begitu, Hasyim enggan membocorkan lebih jauh berapa total advokat yang disiapkan pihaknya itu. "Soal itu, nanti. Belum disiapkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan para advokat disiapkan untuk menghadapi berbagai sengketa hasil Pemilu 2024, baik di tingkat Pilpres maupun Pileg DPR, DPRD dan DPD.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

KPU Gelar Rapat Persiapan Sengketa Pemilu

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumpulkan anggota divisi hukum pada Minggu malam, 24 Maret 2024. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan anggota divisi hukum itu dikumpulkan untuk rapat membahas persiapan dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua dan anggota divisi hukum kita kumpulkan untuk menghadapi segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Meski tidak semua KPU tingkat kabupaten/kota menjadi pihak sengketa dalam gugatan itu, dia menilai pihaknya tetap harus bersiap untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024. 

"Penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya karena misal untuk Pilpres, dapilnya kan seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

Hal itu diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Diketahui, MK memiliki waktu kerja selama 14 hari untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 itu sebelum dibacakannya putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya