KPU: Ada 273 Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 273 perkara terkait sengketa hasil Pemilu 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun siap menghadapi gugatan sengketa di MK itu.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merinci ada 273 perkara yang digugat ke MK, terdiri dari dua perselisihan hasil pemilu di tingkat Pilpres, 259 untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan 12 sisanya di tingkat pemilu DPD.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, jumlah gugatan PHPU yang diajukan ke MK berkurang drastis di tahun 2024 ini. Pun, pada 2019 lalu jumlah PHPU yang dilaporkan mencapai 340 perkara.

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

"Kalau dibandingkan Pemilu 2019 lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara," kata Hasyim kepada wartawan di KPU RI, Minggu, 24 Maret 2024.

Meski begitu, Hasyim menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah perkara yang dilaporkan ke MK itu sudah final atau masih bisa berubah.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Cuma saya belum tahu, apakah data yang saya baca per jam ini sudah final atau masih ada pengadministrasian dari MK yang belum diunggah ke websitenya," ungkapnya.

Seingat Hasyim, pada Pemilu 2019 itu perkara yang didaftarkan ada 340 perkara. Lalu, lanjut pemeriksaan pembuktian ada 122 perkara. "Nah, ini kita belum tahu dari 273 perkara, kita belum tahu perkara mana yang diregister MK," pungkas Hasyim.

Sidang Perdana Sengketa Pemilu pada 27 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

Hal itu diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu kerja selama 14 hari untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 itu sebelum dibacakannya putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya