Alasan PPP Daftarkan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke MK

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024, ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyebut PPP telah kehilangan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil), yang tersebar di 18 provinsi.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya," kata Awiek dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Photo :
  • Istimewa

Dia memastikan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, yang menunjukkan ada pengalihan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan tersebut. Meskipun diakuinya suara PPP yang hilang di tiap dapil tidak banyak, yakni hanya sekitar 3.000 suara-4.000 suara, namun secara total mencapai 200 ribu suara.

"Karena kita memang didukung alat bukti yang memungkinkan. Berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, paling 3.000, 4.000. Tetapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu. N itu yang terlacak," ungkapnya.

Karenanya, PPP meminta MK agar mengembalikan 200 ribu suara yang hilang tersebut, dan menetapkan PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan. "Kita mendaftar, masuk ke sini (MK) jam 20.00 (WIB), jadi masih jauh dari batas waktu terakhir, 3x24 jam yang disarankan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Awiek.

Dia mengaku, pihaknya telah menyiapkan 23 anggota tim hukum dalam sengketa hasil tersebut, sekaligus menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk saksi-saksi yang relevan. Nantinya, para saksi itu akan dihadirkan di persidangan sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh MK.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

"Alat bukti tentu alat bukti yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan hasil. Bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi. Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi semua alat bukti, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti, dan sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," ujarnya.

Diketahui, PPP hanya memperoleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sehingga tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Jika PPP berhasil membuktikan terdapat sebanyak 200 ribu suara yang hilang, maka PPP memperoleh suara sebanyak 6.078.777, sehingga bisa dinyatakan tembus ambang batas parliamentary threshold lantaran suaranya menjadi 4,01 persen.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024