Baru 1 Pengajuan Sengketa Pilpres Diterima MK di Hari Terakhir, Pileg Ada 15

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat total yang mengajukan sengketa Pilpres sebanyak satu sengketa. Lalu, Pileg anggota DPR/DPRD 13 sengketa dan Pileg anggota DPD dua sengketa.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Hal ini diketahui dari situs MK. Adapun hari ini adalah hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg. Sengketa Pilpres diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau. Kemudian, ada pula calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin mengajukan sengketa pemilu. Sementara itu, untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang sudah diajukan. Berikut rinciannya:

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
- Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
- Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
- Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
- Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
- Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Pengambilan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi 2023-2028

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden


6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
- Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
- Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

8. Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan
- Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

9. Musmuliyadin, PKS untuk Provinsi NTB
- Akta permohonan Nomor 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

10. Fenty Lindari Amir Fauzi, NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta
- Akta permohonan Nomor 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

11. Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara
- Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

12. Partai NasDem untuk Provinsi Papua Barat Daya
- Akta permohonan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

13. Partai Garuda untuk Provinsi Papua Tengah
- Akta permohonan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024