Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan bahwa Gerindra tidak menargetkan harus kader partainya yang diusung sebagai calon Gubernur Jakarta 2024. 

Prabowo Sampaikan Ucapan Natal, Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia yang Damai dan Sejahtera

Dia menyebutkan, sejumlah kriteria kandidat calon yang akan didukung oleh Gerindra di Pilkada Jakarta, salah satunya berkontribusi untuk pemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

“Kami siap mendukung, terutama rekan dari partai koalisi yang punya kompetensi lah untuk menang, punya chance besar untuk menang, punya militansi, kemudian kemarin ikut berkontribusi terhadap pemenangan Pak Prabowo ya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Ketum PPP Mardiono Beri Bantuan ke Sekolah di Serang yang Terdampak Bencana

Wakil Ketua Umum Gerindta sekaligus Waka Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Habiburokhman menekankan, nantinya kandidat calon yang bakal didukung Gerindra ditentukan oleh Prabowo selaku Ketua Umum Partai. Namun, Habiburokhman menegaskan untuk mengajukan calon, Gerindra perlu berkoalisi dengan parpol lainnya.

PDIP Sebut Pemerintah Bisa Usul Turunkan PPN, Gerindra: Bentuk Provokator

“Walaupun namanya siapa, orangnya dari partai apa, tapi yang menentukan Pak Prabowo ya, tapi enggak ada kami batasi harus dari Gerindra, harus kader sendiri, enggak ada. Terutama Jakarta karena memang kan ini kami enggak cukup juga ngajuin sendiri ya, kami perlu koalisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut. 

Adapun, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur, kandidat calon dapat melalui dua jalur dalam kontestasi Pilkada. Syarat pertama, calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan kedua dengan cara independen.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Syarat lainnya adalah partai yang memiliki 25 persen  dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Saat ini tahapan Pilkada 2024 belum dimulai. Namun parpol mulai menjaring sejumlah nama yang akan diusung dalam pilkada, terutama Pilgub Jakarta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya