Pengamat: Bila Arsul Sani Juga Tak Diperbolehkan Ikut Sidang Sengketa Pemilu Maka Agak Krusial

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Figur hakim konstitusi Arsul Sani tengah jadi sorotan karena polemik bisa atau tidaknya eks politikus PPP itu ikut dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ada kekhawatiran jika mantan Anggota DPR itu ikut serta dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Pengamat politik sekaligus Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai figur Arsul Sani dalam sidang sengketa pemilu di MK tak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Dia mengatakan demikian karena status Arsul sebelum mencalonkan dan terpilih sebagai hakim MK telah mengundurkan diri dari PPP.

Pun, Bawono menambahkan dalam berbagai kesempatan seperti saat fit and proper test di DPR, Arsul menyampaikan siap jaga komitmen. Begitupun usai dilantik, Arsul juga akan menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Baca Juga: MK Belum Putuskan Arsul Sani Boleh Ikut Tangani Hasil Pilpres atau Tidak

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Dia bilang latar belakang hakim MK dari mantan orang partai politik bukan hanya Arsul. Sebab, sebelumnya sudah pernah ada hakim MK berlatar belakang parpol.

"Selain itu keikutsertaan dari hakim hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja," kata Bawono, dalam keterangannya, Jumat, 22 Maret 2024.

Bawono menyebut hakim konstitusi berlatar belakang parpol sudah terjadi seperti saat Hamdan Zoelva menjabat Ketua MK. "Tapi, sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain," jelas Bawono.

Lebih lanjut, dia menyoroti keikutsertaan Arsul dalam sidang sengketa pemilu di MK cukup krusial. Alasannya, Anwar Usman sudah tak dapat ikut dalam sidang sengketa pemilu.

"Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu jadi krusial karena bila ada satu hakim MK lain berhalangan karena sakit atau hal lain.

"Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang," sebut Bawono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya