Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan atas hasil pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai bahan evaluasi ke depan.
 
Dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024, catatan itu, antara lain lemahnya komitmen pemenuhan hak-hak kelompok perempuan (seperti perempuan dan disabilitas), kematian petugas pemilu yang masih cukup tinggi, netralitas aparatur negara yang banyak dipertanyakan, serta merebaknya konflik kekerasan pascapemilu di beberapa wilayah.
 
Atas catatan tersebut, Komnas HAM menyampaikan beberapa imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

RS Polri Identifikasi Dua Korban Kebakaran Glodok Plaza, Perempuan Dewasa Muda

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 
“Komnas HAM mengimbau agar para peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon maupun kandidat yang merasa haknya dirugikan atau dicurangi dalam proses pemilu hendaknya menggunakan cara-cara konstitusional dan sejalan dengan aturan-aturan hukum,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

 
Komnas HAM juga memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang menyuarakan suaranya agar menyampaikannya secara damai.
 
“Komnas HAM mengimbau pihak-pihak yang menyuarakan kemunduran demokrasi atau kecurangan pemilu agar sikap tersebut diekspresikan dengan cara-cara damai dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
 
Selain itu, kepada aparat keamanan, Komnas HAM mengimbau aparat keamanan untuk menghormati pihak-pihak tersebut karena menurut mereka, sikap tersebut bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kuasa Hukum Sebut Agus Buntung Tak Dapat Fasilitas Memadai di Lapas hingga Bokongnya Borokan

Petugas KPPS membantu seorang penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuka surat suara di bilik suara saat simulasi pemilu bagi ODGJ di Kota Blitar, Jawa Timur.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

 
“Oleh karena itu, aparat keamanan hendaknya menyikapi secara proporsional serta menghindari pendekatan kekerasan, termasuk kriminalisasi dan intimidasi,” kata Pramono.
 
Terakhir, Komnas HAM mengimbau calon presiden dan wakil presiden terpilih serta pemerintahan ke depan untuk tetap menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai landasan dalam menyusun program pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN).
 
“Dengan demikian, proses pembangunan, baik bidang politik, hukum, dan keamanan maupun bidang sosial, ekonomi, dan budaya, tidak membawa dampak pelanggaran HAM bagi warga negara, khususnya kelompok rentan,” ujarnya. (ant)

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Muhammad Aliyuddin.

2.699 Pasangan di Palembang Bercerai Sepanjang 2024

Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2024 mencapai 2.699 kasus. Sementara jumlah perkara yang masuk mencapai 3.000.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025