PPP Gagal ke Parlemen, Sandiaga Uno Diminta Tak Banyak Komentar

Waketum DPP PPP Rusli Effendi dan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno tak dapat berkomentar lebih atas gagalnya PPP menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen di Pileg 2024. Sandiaga mengatakan, dia diminta Plt Ketua Umum PPP Mardiono untuk tidak berkomentar terkait hasil pileg. 

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Penetapan hasil perolehan suara nasional, PPP mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari 151.796.630 suara sah nasional. 

"Sudah diperintah kepada saya untuk tidak berkomentar. Pak ketua umum sudah menyampaikan maklumat. Jadi semua statement akan diberikan oleh DPP PPP," kata Sandiaga kepada wartawan dikutip Jumat, 22 Maret 2024.

Puluhan Anggota Parlemen Inggris Desak Pemerintah Beri Sanksi Israel

Ketua Bapilu PPP Sandiaga Uno di Kota Bogor

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Sandiaga menambahkan, Mardiono juga meminta kader PPP tetap optimis, sebab proses masih berjalanan. PPP akan melakukan gugatan ke MK. 

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Saya diminta untuk tetap optimis semua kader dan proses ini masih berlangsung, jadi kami hormati," imbuhnya. 

Sebelumnya, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur tak memungkiri potensi adanya evaluasi terhadap Sandiaga Uno sebagai Ketua Bappilu PPP. 

Abdullah menjelaskan, walaupun Bappilu adalah badan Ad hoc dan bukan badan permanen. Sandi tetap memberikan laporan pertanggungjawaban ke DPP terkait capaian PPP di Pemilu 2024. 

"Kalau lihat data kuantitatif memang Bang Sandi efeknya belum terlihat kalau lihat data kuantitatif ya gitu. Buktinya ya itu tadi malah turun," kata Abdullah, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Abdullah juga tidak menyangka perolehan suara PPP di Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang 51 tahun PPP berdiri. 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Photo :
  • Istimewa

Harapan PPP untuk lolos ambang batas parlemen hanya di Mahkamah Konstitusi. Itupun PPP harus bisa membuktikan selisih suara yang dicurangi. 

"Sejarah dari tahun 1973 itu sudah 51 tahun baru tahun ini PPP dinyatakan tidak lolos oleh KPU dan kami tentu kaget juga prihatin," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya