Tidak Lolos DPR RI, Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Dok. Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan pihaknya menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah pada Rabu malam 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2024. Hanya ada 8 partai yang lolos parlemen, sisanya tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, termasuk Partai Perindo.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Berdasarkan rekapitulasi KPU RI Rabu malam tadi, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.

"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," ujar Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Perindo menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 penuh dengan rekayasa politik. Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," kata mantan Ketua Umum DPP IMM itu.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia, menyatakan bahwa pesta demokrasi 2024 sangat terciderai. Menurutnya, proses Pemilu 2024 berjalan sangat koruptif.

"Saya menilai bahwa demokrasi yang sejatinya itu berupa partisipasi publik dan kompetisi sehat itu agak tercederai, ini pemilu cukup brutal dan dilakukan dengan berbgai praktik yang sangat koruptif, nepotisme dan tak menjunjung tinggi hukum dan konstitusi yang ada," jelasnya.

Feri menekankan, demokrasi yang sehat harus menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Oleh sebab itu, ia memastikan pihaknya akan membawa bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu, untuk mengungkapnya dalam gugatan di MK.

"Saya menilai masih banyak praktik yang muncul dalam proses pemilu yang kita lakukan, yang kasat mata, praktik money politic, praktik intimidasi yang tidak mencerminkan pemilu berkualitas, luber jurdil," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya