Mahfud Tepis Anggapan Tim Hukum TPN Ganjar soal MK 'Mahkamah Kalkulator'
- Istimewa
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menepis anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi "Mahkamah Kalkulator" dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).Â
"Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024
Menurutnya, salah satu bukti MK bukan sekadar "Mahkamah Kalkulator" adalah terdapatnya istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.
"Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis  menegaskan pihaknya tetap akan melaporkan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Konstitusi, tidak mungkin tidak. Karena ada yang menang, ada yang kalah," kata Todung di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menjelaskan menang atau kalah bukan menjadi fokus perhatiannya. Todung meyakini yang menjadi persoalan bagaimana menyelamatkan demokrasi di Indonesia. "Kita kan tidak mau demokrasi Indonesia disebut sebagai corrupted democracy," ujarnya
Selain itu, Todung menyebut pihaknya juga telah siap menghadapi sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah siap dengan permohonan bukti-bukti serta saksi, fakta, hingga para ahli. Ia berharap MK memberikan kesempatan yang luas untuk menyampaikan isi permohonan dengan seluruh argumentasinya. Â
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi mahkamah kalkulator. Itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata dia.
KPU RI secara resmi telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Â