Ganjar Tegaskan Hak Angket Sudah Siap Digulirkan dan Diurus Partai Pendukung 03
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu yang akan digulirkan sudah diurus oleh partai pendukung kubu 03. Ia mengatakan dirinya dan Mahfud MD tak berada di DPR RI.
"Kebetulan saya dan Prof Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan," ujar Ganjar kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku hak angket tersebut sudah disiapkan oleh parpol pendukung di parlemen Senayan dan tinggal proses administrasinya.
"Jadi kami menyerahkan kepada kawan-kawan yang ada di parlemen. Rasanya sudah siap mereka, tinggal proses administratifnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku rancangan hak angket yang akan digulirkan ke DPR RI sudah jadi. Ia pun mengaku telah membaca dan tebalnya lebih dari 75 halaman.
"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali. Di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu, jadi angket itu jalan," kata Mahfud MD kepada wartawan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
"Tinggal kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," sambungnya.
Di sisi lain, Mahfud menyebut pihaknya menempuh dua jalur, yaitu jalur hukum dan politik pasca Pemilu. Jalur politik, kata Mahfud akan mengajukan hak angket dan jalur hukum melalui sengketa Pemilu yang akan disiapkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya, kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," kata Mahfud.
Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan jalur politik dan hukum memiliki konsekuensi yang berbeda. Jalur hukum, yaitu sengketa Pemilu memiliki konsekuensi terkait hasil perhitungan yang sah atau tidak.
"Saya ingin tegaskan lagi bahwa kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda. Kalau jalur hukum, itu konsekuensinya adalah Pemilu, atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU," ucapnya.
Sedangkan jalur politik, yaitu hak angket, Mahfud mengatakan bakal menggugat kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu.