Yusril Pimpin Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim hukum pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tim ini disiapkan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menyebutkan, ada 35 advokat yang terlibat dalam tim hukum pembela Prabowo-Gibran itu. Selain dari advokat profesional, ada juga pengacara dari Partai Gerindra, Golkar hingga Demokrat yang terlibat dalam tim itu. 

"Saya enggak hafal (advokatnya). Insya Allah saya yang mimpin," ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 21 Maret 2024.

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Yusril, susunan tim hukum pembela Prabowo-Gibran ini sudah rampung. Selebihnya, pihaknya kini tengah menunggu gugatan yang diajukan dari masing-masing kubu, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami posisi sebagai Insya Allah sebagai pihak pemenang dalam pemilu kali ini, maka kami menunggu kalau sekiranya ada sengketa yang diajukan oleh kedua paslon yang lain ya kami akan mengajukan permohonan kepada MK untuk diterima sebagai pihak terkait dalam perkara ini," ujarnya.

"Kalau mereka tidak mengajukan ya kita diam saja. Berarti sudah final kan," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan gugatan dari Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) pada hari ini Kamis, 21 Maret 2024. Anies pun berharap semua bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

“Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah, maka hasilnya bermasalah pula," ujar Anies di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, semua aspek hingga kebijakan sudah terekam melalui jejak digital. Maka itu, semua harus bisa dikoreksi. Tujuannya, kata Anies, agar tidak kembali terulang peristiwa yang sama di kemudian harinya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

“Kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi," kata Anies.

Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024