Ketua Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu sendiri telah mengumpulkan data-data terkait pelanggaran Pemilu.

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga turut menyiapkan data-data hasil pengawasan Pemilu mulai dari sebelum, saat pencoblosan dan sesudah pencoblosan hingga proses penghitungan suara Pemilu.

"Sekarang kami menyiapkan untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari H dan juga pada hari sebelum, selama dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara," kata Bagja kepada wartawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Tak hanya itu, Bagja mengungkap pihaknya juga mengusut permasalahan penanganan rekapitulasi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara.

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

"Kemudian, juga ada yang kemudian penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi dan diindikasikan melibatkan penyelenggara misalnya. Itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri, untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Wakil Ketua MK, Saldo Isra yang resmi membukanya.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, Kamis, 21 Maret 2024.

PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dia menjelaskan untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan Wakil Presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU artinya mulai pukul 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

"Sementara untuk caleg, dihitung sejak penetapan artinya sejak 22.19 WIB (Rabu) sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam," ucapnya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024