Ketua Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu sendiri telah mengumpulkan data-data terkait pelanggaran Pemilu.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga turut menyiapkan data-data hasil pengawasan Pemilu mulai dari sebelum, saat pencoblosan dan sesudah pencoblosan hingga proses penghitungan suara Pemilu.

"Sekarang kami menyiapkan untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari H dan juga pada hari sebelum, selama dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara," kata Bagja kepada wartawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Tak hanya itu, Bagja mengungkap pihaknya juga mengusut permasalahan penanganan rekapitulasi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara.

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

"Kemudian, juga ada yang kemudian penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi dan diindikasikan melibatkan penyelenggara misalnya. Itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri, untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Wakil Ketua MK, Saldo Isra yang resmi membukanya.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, Kamis, 21 Maret 2024.

PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dia menjelaskan untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan Wakil Presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU artinya mulai pukul 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

"Sementara untuk caleg, dihitung sejak penetapan artinya sejak 22.19 WIB (Rabu) sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya