Cak Imin Tegaskan AMIN Akan Gugat Hasil Pilpres ke MK, Begini Katanya
- Tangkapan layar Youtube
Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar menegaskan kalau dia dan pasangannya, Anies Baswedan bakal menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke MK dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas serta kekurangan dan ketimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini," kata dia, Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas dalam Pilpres 2024 yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas Amin. Dia mengatakan, semua temuan itu bakal dibeberkan tim hukum kepada MK.
"Kami mempercayakan sepenuhnya kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan tentu dikawal dan didukung penuh oleh tim Amin di bawah kepemimpinan M Syaugi," katanya.
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajak seluruh relawannya untuk mendukung tim hukum Timnas Amin berjuang di jalan konstitusional yamg telah tersedia secara sah tersebut. Sebab, hal itu dilakukan semata-mata demi memperjuangkan suara mereka.
"Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya perubahan dan tetap teguh hingga akhir," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil Pemilu 2024 usai merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Rabu, 20 Maret 2024.
"Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.