Todung Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Hasil Pemilu Ganjar-Mahfud

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, yaitu Todung Mulya Lubis mengaku kecewa karena tak bisa menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Todung mengklaim jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memperbolehkan kapolda yang dimaksud untuk menjadi saksi.

“Saya gak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” ujar Todung kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Raja Juli dan Kapolri Ketemu Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Usai Berbuka Puasa Bersama di Posko Pemenangan di Jalan Teuku Umar nomor 9

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Kendati demikian, Todung tak menyebut siapa sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi. Setidaknya ada 30 saksi san 10 saksi ahli untuk dibawa ke gugatan Pilpres nanti. 

Kapolri Perintahkan Anak Buah Bentuk Satgas Berantas Judol Tindaklanjut Misi Presiden Prabowo

“Saya gak mau menyebut (kapoldanya). Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya (saksi),” jelasnya.

Sementara untuk proses pendaftaran, lanjut Todung, diperkirakan pihaknya akan menyerahkan draft gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman. Sebagaimana aturan yang berlaku dalam aturan KPU.

“Kan kita setelah umumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK. Setelah itu, kan kita akan tunggu panggilan dari mk kapan sidangnya dan mungkin 25 atau 26 sudah ada sidang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanti-nanti siapa sosok Kapolda yang akan diboyong kubu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menjadi saksi dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu diungkapkan Sigit saat ditanya apakah dirinya memberikan izin ke Kapolda tersebut untuk menjadi saksi di MK.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Sigit kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Saat disinggung mengenai ada tidaknya komunikasi dengan Kapolda tersebut, Sigit mengaku masih menunggu sosok yang dimaksud TPN Ganjar-Mahfud. "Saya justru menunggu namanya siapa ya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya