Alasan KPU Belum Putuskan Status Caleg Nasdem yang Mundur di NTT
- Antara
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya belum dapat memutuskan status dari caleg Partai Nasdem, daerah pemilihan (dapil) NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur usai suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," kata Ketua Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 20 Maret 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Selain itu, Hasyim menyebut KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurutnya, para caleg yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.
"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," ucap dia.
Sebagai informasi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz buka suara soal calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem di Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mengundurkan diri usai meraih suara tertinggi.
Ia menegaskan bahwa dengan mundurnya caleg tersebut, tidak akan mengubah hasil rapat pleno rekapitulasi suara. Mellaz menjelaskan tahap rekapitulasi adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjenjang itu terhitung agar diketahui hasilnya.
"Tadi memang sempat ada (surat pengunduran diri). Tapi yang jelas kan tugasnya rekapitulasi nasional untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2024.
Pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla diketahui dari saksi Partai Nasdem saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2024. Saksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan surat dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh soal pengunduran diri Ratu Wulla Talu.
"Ada surat dari Ketua Umum Partai Nasdem kepada KPU dan Bawaslu RI terkait pengunduran diri caleg nomor urut 5 di Dapil NTT II (Ratu Wulla Talu)," kata saksi Partai Nasdem tersebut.
Saksi pun mengungkapkan, soal Ratu Wulla Talu mundur tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Surat tersebut langsung diserahkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Karena suratnya kepada KPU dan Bawaslu RI, saya tidak berhak untuk membacakannya, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan di dalam forum terbuka ini bahwa caleg Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri, dan dengan demikian kami dari DPP Partai Nasdem menyampaikan surat kepada KPU RI dengan tembusan kepada Bawaslu RI," ujarnya.
Sementara itu, surat tersebut diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz yang memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk dapil NTT II. Hanya saja, kata Mellaz, pihaknya akan mempelajari surat tersebut.
"Tentunya suratnya kami terima, nanti akan kami pelajari. Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara," kata dia.
Partai Nasdem mendapatkan suara sebanyak 207.732 di dapil NTT II. Suara terbanyak diraih oleh Ratu Ngadu Bonu Wulla 76.331 suara, lalu Viktor Bungtilus Laiskodat sebanyak 65.359 suara, Raymundus Sau Fernandes 18.629 suara, Agustinus Nahak 12.348 suara, Gidion Mbilijora 11.170 suara, Jacky Ully 10.885 suara dan Dorma Yulian Loak 2.179 suara.