Revisi UU Penyiaran Menyangkut Siaran Digital seperti Live Streming dan Podcast, Menurut DPR

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran, baik menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang belum direvisi sulit mengakomodasi kemajuan teknologi dan perkembangan media baru yang ada saat ini.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Ilustrasi Video Streaming

Photo :
  • ist

Dengan demikian, kata dia, revisi UU Penyiaran akan berisi aturan yang memperlakukan sama secara hukum terhadap seluruh bentuk siaran, terlepas dari ragam media yang digunakan, baik digital maupun konvensional.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV, yang TV walaupun digital pun itu bisa di akses tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya relatif sama," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menambahkan bahwa pentingnya ada regulasi terhadap isi siaran layanan media streaming digital yang menjamur saat ini sebab kerap memuat konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

"Nah, ini semua pengaturannya tidak ada, baik apakah itu sensornya ataupun juga pelayanan kontennya, karena sebenarnya ini penting pemerintah itu harus memiliki otoritas kedaulatan terhadap pelayanannya itu," ucapnya.

Ilustrasi podcast.

Photo :
  • Freepik

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mimah Susanti juga mengingatkan pentingnya media digital daring diawasi dan diatur seperti halnya media penyiaran konvensional dalam rangka menciptakan rasa keadilan.

"Dan industri penyiaran di Indonesia selanjutnya memberikan pembinaan serta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada penyelenggara multimedia internet atau konten-konten kreator yang hari ini sudah banyak kita lihat di media," imbuhnya.

Dia pun berharap RUU Penyiaran dapat segera disahkan menjadi undang-undang demi mendukung iklim penyiaran Indonesia yang sehat.

"Melindungi masyarakat dari serangan konten-konten media digital internet yang punya potensi merusak karakter jati diri warna dan masa depan generasi muda Indonesia," ujar Mimah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya