8 Fraksi DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebanyak 8 dari 9 fraksi sepakat bahwa RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, sementara 1 fraksi yakni PKS menolak hal tersebut.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas itu, juga turut dihadiri oleh sejumlah menteri beserta para jajaran terkait lainnya, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jajaran Kemenkeu, Kemenkumham, KemenPAN-RB, Bappenas, dan Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni.
Ketua Panja RUU DKJ, Achmad Baidowi alias Awiek, awalnya memaparkan rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang diserahkan pemerintah terhadap RUU usulan inisiatif DPR tersebut.
"Panja telah membahas RUU secara intensif. RUU Provinsi DKJ merupakan usulan DPR, sehingga DIM diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 734 dengan komposisi sebagai berikut, DIK tetap berjumlah 490, DIM perubahan redaksi berjumlah 70, DIM perubahan substansi berjumlah 45, DIM usulan baru berjumlah 22, DIM dihapus berjumlah 107," kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Kemudian, dibacakan pendapat mini fraksi atas RUU DKJ, dimana PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyatakan setuju. Sementara Nasdem menyatakan setuju dengan catatan, dan PKS menyatakan tidak setuju.
Dengan hasil tersebut, Supratman pun selaku pimpinan menanyakan persetujuan para peserta rapat, untuk kemudian mengetuk palu persetujuan bahwa RUU tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 fraksi menolak. Dengan demikian, saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di paripurna terdekat?" tanya Supratman.
Seketika, para anggota rapat pun menyatakan 'setuju'.