DPR Minta Kepala Otorita Antisipasi Masalah Saat Pindahkan Pegawai Negara ke IKN
- DPR RI
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengantisipasi proses perpindahan orang atau pegawai negara ke IKN.
Hal itu diingatkannya agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Guspardi menekankan nantinya yang berpindah ke IKN itu adalah manusia yang bukan merupakan barang.
Selain itu, menurutnya, orang-orang yang berpindah pun merupakan orang profesional yang memiliki tugas di pemerintahan.
"Ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi bumerang, ketika ada proses pemindahan itu dengan beragam persoalan," kata Guspardi dalam RDP bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Gurpardi menambahkan, beberapa negara lain pun memiliki pengalaman dalam membangun ibu kota baru yang menjadi ibu kota dunia dan moderen. Namun terhadap IKN, dia merasa masih ada kegamangan karena IKN yang masih sepi.
"Perpindahan ini dalam rangka karena banyak masalah di Jakarta untuk kita tinggalkan, sehingga IKN ini perlu jadi ibu kota moderen," ujarnya.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan bahwa proses yang terjadi saat ini masih dalam tahap pertama.
Menurut Bambang, tahapan pembangunan IKN akan berlangsung hingga 2045 dan akan konsisten sesuai rencana.
"Kita baru berada pada tahap awal, membangun fondasi suatu perencanaan yang baik, fondasi dari tempat-tempat yang menjadi jangkar dari pembangunan-pembangunan ke depan," kata Bambang dalam RDP.