Gubernur Jakarta Jabat 5 Tahun dan Boleh Maju Lagi, Menurut RUU DKJ
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap menjabat selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro awalnya menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Suhajar menuturkan, masa jabatan gubernur dan wagub selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Suhajar.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas lantas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat menyatakan setuju.
Sebelumnya dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa orang nomor satu di Jakarta akan dipilih melalui kontestasi politik Pilkada.
Pemerintah meminta agar klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh Presiden untuk dihapus.
Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.