GBK dan Monas Tetap Jadi Aset Pemerintah Pusat dalam RUU DKJ
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dengan begitu, aset negara seperti stadion Gelora Utama Bung Karno (GBK) sampai Monumen Nasional (Monas) tetap menjadi milik pemerintah pusat, dan tidak diserahkan kepada pemerintah Jakarta.
"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas saat rapat panitia kerja DIM RUU DKJ bersama pemerintah, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, pemerintah minta agar DIM tersebut dihapus karena pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Permintaan tersebut pun disetujui DPR.
Dalam rapat panja RUU DKJ tersebut, Perwakilan pemerintah, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan alasan pemerintah meminta Pasal 61 RUU DKJ (DIM 561) dihapus. Menurut Rionald, UU IKN telah mengamanatkan bahwa BMN yang ada di Jakarta dialihkan pengelolaan oleh Kementerian Keuangan.
"Pertama dengan memperhatikan bahwa di dalam UU 3 tahun 2022 yang telah diubah dengan UU 21 tahun 2023, dinyatakan bahwa BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian atau lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan sehingga memang UU tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan," kata Rionald.
Namun, kata Rionald, pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada kementerian keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 RUU DKJ.
"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," ujarnya.Â