DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Satu Putaran di RUU DKJ
- vivanews/Andry
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Pilkada Jakarta cuma berlangsung satu putaran. Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin, 18 Maret 2024.
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, mulanya mengatakan, pihaknya mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran. Alasannya merujukUU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.
"Jadi, mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya," kata Suhajar.
Dia menjelaskan, aturan tersebut juga sudah dilaksanakan di provinsi Aceh dan Papua.
"Jadi, daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," ujar Suhajar.
Menurut dia, dengan satu putaran itu maka suara terbanyak akan ditetapkan langsung sebagai pemenang.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," jelas Suhajar.
Sementara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menambahkan, dalam RUU DKJ tak lagi dengan syarat pemenang mesti 50+1.
"Sekarang usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak," tutur Suhajar.
Dia menuturkan aturan itu juga sudah pertimbangkan dampak pembelahan, aspek sosiologisnya serta anggaran biaya.
"Karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017. kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" katanya.
Dalam sidang, Supratman pun minta persetujuan dari anggota baleg lainnya untuk mengubah aturan pilkada tersebut.
"Setuju ya? tanya Supratman.
"Setuju," jawab peserta rapat.