Bawaslu Ingatkan KPU Bisa Melanggar UU jika Rekapitulasi Pemilu Tak Tepat Waktu
- VIVA/Rosikin
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tepat waktu dalam melakukan proses rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024, yakni maksimal pada 20 Maret 2024. Sebab jika melewati tanggal 20 Maret, KPU akan melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak maka KPU akan melanggar undang-undang," kata Bagja dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Kendati begitu, Bagja menuturkan, Bawaslu memaklumi jika terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Sebab, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal itulah yang menyebabkan proses rekapitulasi sempat terkendala.
"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi," kata Bagja.
Merujuk Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Berikutnya, rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Lalu, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.
Selanjutnya, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.