Bawaslu Ingatkan KPU Bisa Melanggar UU jika Rekapitulasi Pemilu Tak Tepat Waktu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tepat waktu dalam melakukan proses rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024, yakni maksimal pada 20 Maret 2024. Sebab jika melewati tanggal 20 Maret, KPU akan melanggar Undang-Undang Pemilu. 

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak maka KPU akan melanggar undang-undang," kata Bagja dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. 

Kendati begitu, Bagja menuturkan, Bawaslu memaklumi jika terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Sebab, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal itulah yang menyebabkan proses rekapitulasi sempat terkendala.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi," kata Bagja. 

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Merujuk Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Berikutnya, rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Lalu, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Selanjutnya, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025