KPU Ungkap Kendala Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Papua Terhambat

Anggota KPU RI August Mellaz
Sumber :
  • KPU

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan kendala rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Papua terhambat. Pasalnya, terdapat beberapa Provinsi di Pulau Papua yang masih belum melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Adapun provinsi yang hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional ialah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Ini kan terkendalanya Maluku mungkin untuk beberapa daerah yang seperti di pulau-pulau itu, ya, itu sih tinggal kendala-kendala geografis yang kemudian jarang kita soroti," ujar Anggota KPU, August Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2024.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Di sisi lain, Mellaz mengaku pihaknya tetap optimis dan yakin bakal menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional sebelum batas waktu yang diberikan, yaitu 20 Maret 2024.

"Kalau kami kan berharap ya sebelum tanggal 20 tapi kan tenggatnya tetap tanggal 20. Secara prinsip kan kalau KPU itu pada saat masuk tahapan pemilu, ya tidak ada hari libur. Jadi, sebenarnya tergantung kesiapannya saja, tapi kalau soal tanggal 20 itu kan tenggat waktu yang pasti kami temui," tuturnya.

RI-Jerman Jalin Kerja Sama Wujudkan Sistem Jaminan Sosial Inklusif dan Berkelanjutan

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional di 32 dari 38 provinsi Indonesia, Sabtu, 16 Maret 2024. 

"Nah dengan tambahan hari ini 16 Maret untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berarti sudah 32 (Provinsi). Nah, sisa enam provinsi itu yang di Pulau Jawa, tersisa Jawa Barat, sisanya yang di Papua," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Mellaz menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua dikabarkan sudah siap dan tinggal hanya menunggu kedatangan di Kantor KPU RI. Di sisi lain, Provinsi Papua lainnya masih dalam proses perhitungan.

"Nah, sementara ini proses juga masih berjalan ada di Papua itu kalau tidak salah sudah siap, tinggal kapan mereka siap ke Jakarta, yang lain masih proses," katanya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024