Kemendagri Sebut DKJ Punya Banyak Kekhususan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan kekhususan dalam bidang pemerintahaan dan kelembagaan.
Pernyataanya itu disampaikan saat rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
"Nah, kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar.
Diterangkan Suhajar, kekhususan Jakarta tertuang dalam Pasal 19 RUU DJK. Bahkan, pada pasal turunannya juga mengatur kekhususan lainnya, seperti tata ruang hingga penanaman modal.
"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," ujarnya.
Suhajar mencontohkan, kekhususan di sektor pekerjaan umum seperti sumber daya air, persampahan hingga air minum. Sehingga, semuanya sudah diatur dengan jelas.
"Misalnya, kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (3) huruf a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum. Jadi sudah ada rinciannya," imbuhnya.