Kemendagri Sebut DKJ Punya Banyak Kekhususan

Ilustrasi Monas Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan kekhususan dalam bidang pemerintahaan dan kelembagaan.

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pernyataanya itu disampaikan saat rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Nah, kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar.

Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD Merugi karena Penerimaan Pegawai Lewat 'Orang Dalam'

Diterangkan Suhajar, kekhususan Jakarta tertuang dalam Pasal 19 RUU DJK. Bahkan, pada pasal turunannya juga mengatur kekhususan lainnya, seperti tata ruang hingga penanaman modal.

"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," ujarnya.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suhajar mencontohkan, kekhususan di sektor pekerjaan umum seperti sumber daya air, persampahan hingga air minum. Sehingga, semuanya sudah diatur dengan jelas.

"Misalnya, kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (3) huruf a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum. Jadi sudah ada rinciannya," imbuhnya.

Han Duck-soo PM Korea Selatan

Partai Oposisi Korsel Berencana Memakzulkan Penjabat Presiden Han Duck Soo

Partai Demokrat Korsel tengah mempertimbangkan untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Han Duck-soo.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024