1.000 Pengacara Disiapkan Timnas AMIN untuk Hadapi Gugatan Pilpres 2024 di MK

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) telah menyiapkan 1.000 pengacara dari Tim Hukum Timnas Amin untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan dalam keterangannya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Iwan menjelaskan bahwa Tim Hukum Timnas AMIN memang sudah mengantongi sejumlah data hingga dugaan kecurangan saat pemilu 2024 berlangsung. Lantas, gugatan tersebut bakal diajukan di waktu yang tepat.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Ia mengaku Tim Hukum Timnas AMIN sudah sangat siap dalam menghadapi gugatan pilpers 2024 nanti.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," kata dia.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Hamdan Zoelva memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Menurut dia, ada sejumlah nama yang nantinya bakal mengawal gugatan pilpres 2024 di MK. Mereka diantaranya Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir untuk memimpin gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva, anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024