TPN Ganjar-Mahfud Mau Hadirkan Kapolda jadi Saksi di MK, Kapolri: Boleh tapi Harus Ada Bukti
- dok Polri
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal pernyataan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat yang ngaku bakal hadirkan seorang Kapolda di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang kapolda itu diproyeksikan sebagai saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sigit mengatakan kapolda tersebut boleh saja bersaksi asalkan memiliki bukti kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu yang dimaksud.
"Ya kalau memang ada ya, boleh-boleh saja. Tapi, kan harus ada buktinya," kata Sigit di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Sigit mengaku sampai saat ini belum mengetahui siapa sosok Kapolda yang dimaksud kubu Ganjar-Mahfud itu. "Ya, kita lihat kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," jelas dia.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat melontarkan rencana untuk menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK.
Dia mengatakan, kapolda tersebut bakal beberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry keterangan persnya pada Senin, 11 Maret 2024
Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud mengklaim siap menyertakan sejumlah pakar sebagai saksi di persidangan. Salah satunya pakar sosiologi massa.
Henry menilai perolehan suara Ganjar-Mahfud tak akan tertinggal jauh jika tak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah. Apalagi status Ganjar yang merupakan eks Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun.
Dia menyebut salah satu dugaan mobilisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen. Dugaan itu karena pemilih diminta agar tak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.
"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.