KPU Siap Jawab Keraguan Publik soal Kecurangan Pemilu 2024 saat Rapat dengan DPR
- ANTARA/Firman
Jakarta - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan siap menjawab semua kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada agenda mendatang.
"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
KPU RI seharusnya menghadiri RDP bersama DPR RI pada Kamis. Kendati demikian, pada Selasa, KPU meminta agar RDP dijadwalkan ulang, karena sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
"Tapi yang jelas peserta juga tahu sejak tanggal 9 Maret sampai hari ini, tanggal 14 Maret ini, kami melakukan rapat rekapitulasi  di tingkat nasional," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.
Adapun proses rekapitulasi nasional ini dihadiri oleh para saksi dari peserta pemilu, termasuk juga ada ada pemantau, dan juga suara langsung melalui YouTube. Sehingga, semua orang juga bisa memantau langsung.
Selain itu, KPU juga dikejar deadline untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang maksimal jatuh pada Rabu (20/3). Sementara itu, proses rekapitulasi ini menyisakan 13 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung.
"Jadi, saya kira, kalau misalnya itu ada menjadi pertimbangan oleh Komisi II ya tentu bagian yang objektif," tegas Mellaz.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (ant)