Menang Telak, Prabowo-Gibran Unggul 1 Juta Suara dari AMIN di Sulsel

Prabowo-Gibran pantau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/02/24)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pasangan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih kemenangan mutlak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya berhasil meruap 3.010.726 suara. 

Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

Hal ini diketahui dari rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang disahkan langsung anggota KPU RI, Mochammad Afifudin, Kamis, 14 Maret 2024. 

“Bismillah perolehan suara pemilihan presiden wakil presiden provinsi Sulawesi Selatan bisa kita sahkan,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Infografik: Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran menang di 15 Provinsi

Photo :
  • VIVA

Dalam rekapitulasi suara tersebut, pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) duduk di posisi kedua. Pasangan AMIN memperoleh 2.003.081, selisih satu juta suara dari Prabowo-Gibran.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Sementara itu, di posisi ketiga atau terakhir ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keduanya hanya mampu meraup suara sebanyak 265.948.

Hasil rekapitulasi tersebut dibacakan Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah berdasarkan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 5.374.353. Adapun surat sah yang digunakan yakni sebesar 5.279.755 dan surat suara yang tidak sah yaitu 94.598.

Seperti diketahui, KPU telah melakukan rekapitulasi nasional untuk luar negeri sebanyak 127 wilayah, tersisa Malaysia lantaran adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tiga Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA

Sementara, untuk rekapitulasi dalam negeri, KPU telah melakukan rekapitulasi di 21 Provinsi, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, NTT, Banten dengan catatan masih ada pencermatan internal PAN dan administrasi cepat di Bawaslu antara Demokrat dan PDIP, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau dan Papua Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya