Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan di MK, Deretan Pengacaranya dari Yusril hingga Otto Hasibuan

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam debat kelima Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menyiapkan sekitar 36 lawyer profesional untuk mengantisipasi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pengacara kondang pun akan masuk dalam tim hukum Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC Kaligis dan Fahri Bachmid.

Demikian disampaikan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

"Strukturnya ada 35-36 lawyer. Dan, sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," kata Yusril.

Yusril mengklaIm akan memimpin tim hukum Prabowo-Gibran di MK. Bahkan, Yusril sudah menyusun draf surat kuasa terhadap 36 lawyer tersebut untuk ditandatangani pasangan Prabowo-Gibran. Hal itu termasuk di dalamnya nama Otto Hasibuan dan OC Kaligis sebagai wakil ketua.

"Jadi, yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara," lanjut Yusril.

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dan, wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Doktor Fahri Bachmid dari Makassar," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan KPU atas penetapan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024. Sebab, hasil rekapitulasi yang akan diumumkan pada 20 Maret itu akan dijadikan obyek sengketa hasil pemilu dengan termohon KPU RI.

Lalu, pemohon dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari tanggal 20 Maret," jelas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Dia bilang dengan demikian tanggal 23 Maret, permohonan gugatan itu mesti masuk ke MK. Menurut Yusriil, kalau hasilnya tetap seperti sekarang maka Prabowo-Gibran dianggapnya akan ditetapkan sebagai pemenang.

"Anggaplah seperti itu, kalau misalnya bisa mengajukan permohonan pembatalan hanya pihak yang kalah kan dalam hal ini Pak Ganjar dan Pak Anies," kata pakar hukum tata negara tersebut.

Namun, Yusril mengaku sejauh ini belum tahu kubu Anies dan Ganjar akan menggugat sengketa hasil Pilpres 2024 terpisah atau bergabung.

"Kita kan belum tahu apakah mereka satu-satu akan mengajukan permohonan sengketa atau bergabung, itu kita belum tahu," ujarnya.

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Pun, Yusril mengatakan kubu Prabowo-Gibran bakal mengajukan sebagai pihak terkait jika Ganjar dan Anies resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Kata dia, posisi Prabowo-Gibran sejajar dengan posisi KPU yang menjadi termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

"Jadi, KPU sebagai termohon, kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban, tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon," kata Yusril.

Soal Makan Bergizi Gratis, Wamendes Riza Wanti-wanti Desa Tak Boleh Lakukan Ini

Selain itu, dalam persidangan juga nanti ada kesempatan menyanggah keterangan saksi serta ahli dari pemohon.

"Menyanggah keterangan-keterangan saksi yang diberikan para saksi, ahli yang mereka ajukan. Dan, kita juga bisa ajukan bukti-bukti sebaliknya. Jadi, kalau mereka katakan ada kecurangan, kita bilang ini enggak curang kok, ini buktinya," imbuhnya.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024