DPR-Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) ditunjuk oleh Presiden RI. 

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Rumusan tersebut menggantikan rumusan lama yang menyebut Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ.

“Jadi kami setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seraya mengetuk palu dalam rapat panitia kerja pembahasan DIM RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Rapat Paripurna DPR RI. (ilustrasi)

Photo :
  • tvOne/Syifa Aulia

Supratman menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi bakal diatur dengan peraturan presiden. Karena itu, presiden bisa menunjuk wapres atau menko untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.

Menurut Tito, kewenangan tersebut diserahkan ke wapres karena penanganan kawasan aglomerasi lintas menteri koordinator, sementara presiden akan mengurusi hal-hal bersifat nasional yang begitu luas dan banyak.

"Dua saja kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres, kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggungjawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," kata Tito dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu kemarin. 

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurut Tito, kewenangan wapres itu hanya melakukan harmonisasi dan koordinasi terkait program-program yang akan dijalankan di kawasan aglomerasi tersebut. Kewenangan wapres tersebut, kata dia, sama seperti peran wapres dalam percepatan pembangunan di Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya