Junimart PDIP Ingin Ambang Batas DPR Tak Berubah: 4 Persen Itu Ideal

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ideal adalah 4 persen.

Kunjungi Banten, Komisi II DPR Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades

Junimart mengatakan demikian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029.

"Saya kira ideal 4 persen, karena hanya untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang dari sekian partai berapa yang lolos PT (parliamentary threshold)," kata Junimart, Rabu, 14 Maret 2024.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Junimart menyampaikan dampak penghapusan ambang batas parlemen harus diperhatikan dengan serius. Salah satu dampak yang mesti diperhatikan yaitu mengenai kualitas partai politik dan wakil rakyat yang melenggang ke Senayan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang

Photo :
  • DPR RI
Sidak Rutan Salemba Jakpus, DPR: Ada Laporan Beberapa CCTV Tak Aktif

Selain itu, ia beranggapan anggaran negara yang ditelan jauh lebih besar jika ambang batas parlemen diubah.

"Bisa dibayangkan berapa anggaran yang habis nanti, ketika setiap partai yang lolos verifikasi itu, maju sebagai salah satu peserta. Berapa anggarannya?" lanjut Junimart.

Meski begitu, Junimart mengatakan tetap menghormati putusan MK yang meminta agar ambang batas parlemen dapat diubah.

"Jadi, putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu nggak muncul di sana," ujar Junimart.

Seperti diketahui, MK dalam putusannya menyatakan ambang batas DPR 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR RI tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan MK tercatat dalam perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas DPR 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya