DPR Sebut Aglomerasi DKJ Tak Mungkin Dipimpin Gubernur atau Menteri

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saa
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan sistem aglomerasi di daerah Jakarta yang diusulkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak mungkin dipimpin oleh seorang gubernur atau setingkat menteri.

Menurut dia, penataan kawasan aglomerasi dipimpin oleh seorang wakil presiden karena bisa membawahi dan mengoordinasikan semua bidang, mulai infrastruktur transportasi, kependudukan, hingga tata ruang.

"Itu enggak mungkin kalau gubernur, dan enggak mungkin juga kalau menteri, tapi kalau wakil presiden itu bisa membawahi semuanya--itu konsep dasarnya," kata Baidowi usai memimpin rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berdasarkan rapat tersebut, menurut dia, wilayah-wilayah yang diusulkan untuk masuk ke kawasan aglomerasi di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur. Bahkan menurutnya, ada juga usulan agar wilayah Sukabumi pun masuk ke dalam aglomerasi tersebut.

Dia pun menjelaskan wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi itu, di antaranya memiliki aspek jarak dam kontribusi terhadap Jakarta, mulai dari pasokan air, hingga pengendalian kawasan hulu.

Walaupun begitu, kata Baidowi, wilayah-wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi itu akan diputuskan oleh pemerintah. Sementara DPR RI melalui Badan Legislasi hanya menyiapkan wadah saja terkait sistem aglomerasi melalui RUU tersebut.

Curhat Sri Mulyani ke DPR: Jadi Menteri Keuangan Tidak Enak

"Apakah Sukabumi juga menjadi bagian, itu pemerintah yang melakukan penghitungan melalui peraturan pemerintah nanti," katanya.

Ilustrasi kota Depok.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan
Mensesneg: Menurut Prabowo, Fasilitas Buat Mantan Presiden dan Wapres Kurang Layak

Di samping itu, dia juga mengatakan bahwa daerah Jakarta tidak akan berstatus sebagai pusat kawasan aglomerasi. Hal tersebut diantisipasi agar tidak mereduksi otonomi wilayah-wilayah lainnya.

"Jadi jangan sampai kawasan aglomerasi itu dimaknai, mengatur Depok, Tangerang, begitu, tapi lebih kepada koordinasi teknis pada perencanaan dan terkait dengan penataan untuk mengawasi persoalan klasik yang ada di Jakarta," kata dia. (ant)

Mensesneg Minta Maaf ke DPR karena Pengajuan Dinas Luar Negeri ke Depan Bakal Dibatasi
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Banten

Kunjungi Banten, Komisi II DPR Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024