Ketua Baleg DPR Jelaskan 4 Materi Muatan Utama RUU Daerah Khusus Jakarta

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan empat materi muatan utama Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU tersebut tengah dibahas pemerintah, DPR dan DPD.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Secara umum, materi RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi," kata Supratman di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Kedua, menurut Supratman, pengaturan untuk mengatasi persoalan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Selain itu, dukung sinergi antar daerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur.

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Ketiga, mengenai pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden dan beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," jelas Supratman.

Sebelumnya, Supratman mengatakan RUU DKJ ditargetkan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024. Maka itu, dia berharap komitmen DPR dan pemerintah dalam menuntaskan beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini.

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.

Menurut Supratman, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah sudah dilakukan di tingkat panja hingga 3 April 2024. Dalam raker, DPR dan pemerintah sudah menyelesaikan dua kesepakatan awal.

"Pertama, soal jadwal rapat bersama. Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut," kata Supratman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya