Tito Karnavian Nyatakan "Mohon dengan Hormat" kepada DPR Segera Selesaikan RUU DKJ

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU IKN diundangkan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Dia menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Oleh karena itu DPR RI didorong agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun, pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024. 

Dia menyampaikan upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM.

Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimistis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

Gedung Perkantoran Jakarta (Ilustrasi Kondisi Ekonomi RI).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Tito menuturkan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan.

Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ. “Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” kata Tito. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya