DPR Sebut Jabatan ASN Diisi TNI/Polri Hanya untuk Eselon I

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka suara soal Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri.

KSAL: Fungsi Pengawasan Miliki Peran Penting dalam Menjamin Program Kerja TNI AL

Doli mengatakan, persoalan TNI-Polri yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Para TNI-Polri kata dia bisa masuk ke lingkungan ASN asalkan dengan batasan tertentu.

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu, tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Ilustrasi prajurit Paskhas TNI AU mengikuti Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Jadi, boleh, TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu," ujarnya.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Dengan begitu, Doli menyebut TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan atau posisi tertentu saja, bukan untuk semua level. TNI-Polri juga kata dia tak bisa mengisi posisi ASN di tingkat daerah.

"Jadi hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Tidak boleh di semua lingkungan apalagi di pemerintah daerah, memang ada batas-batas tertentu," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini menilai ada posisi ASN tertentu yang perlu diisi oleh aparat TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian Pertahanan.

(Foto Ilustrasi) Apel pasukan gabungan TNI dan Polri.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang membutuhkan fungsi mereka," pungkas Doli.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal rampung akhir April 2024. Salah satu isinya mengenai aturan jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Anas mengatakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dalam aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya posisi TNI/Polri bisa diisi oleh ASN. 

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujar Anas dalam keterangannya Selasa, 12 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya