Mendagri Tito Sebut Pemerintah Siap Jika Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan ke September

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pemerintah siap apabila penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan lagi menjadi September 2024.

Pramono-Rano Klaim Menang 1 Putaran, RK: Tunggu Hasil Resmi, Jika Sudah Final Kita Terima

"Kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024.

Meski begitu, dia meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak penyelenggara akan memilih bulan November untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Klaim Menang Pilkada di 15 Kabupaten/Kota Sumut, PDIP: Banteng Masih Tetap Kokoh Berdiri

“KPU enggak akan mungkin (milih September). Pendapat saya, KPU enggak akan mengambil risiko untuk ke September. Terlalu pendek waktunya. Dia pasti akan kepada November,” ucap dia.

Lebih lanjut, Tito menyebut pemerintah sampai saat ini menyerahkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI selaku pembuat undang-undang. RUU Pilkada juga belum dibahas di DPR.

KPU Sebut 119 TPS Pilkada 2024 Terdampak Bencana

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mewanti-wanti pemerintah dan DPR RI, tidak mengubah lagi jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, yakni Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Diketahui, dalam pasal itu dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Demikian disampaikan Majelis MK dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang sudah dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Perkara ini merupakan uji materi atas Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa, yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten, untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan tersebut.

Dalam putusan itu, lanjut Daniel, MK juga mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK pun meminta KPU untuk mengatur dengan tegas syarat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya